a. Konsep Dasar
Kata Yuridis atau Hukum berarti
aturan baku yang sudah disepakati untuk ditaati dan mengandung konsekuensi jika
dilanggar, yakni mendapatkan sanksi sesuai dengan yang telah disepakati pula.
Kebutuhan akan adanya hukum di suatu masyarakat adalah untuk menciptakan Manfaat,
Kepastian dan Keadilan yang kemudian dikenal sebagai asas dalam ilmu hukum.
Made Pidarta (2009;43) menjelaskan landasan hukum sebagai peraturan baku
sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan
tersebut, dalam hal ini kegiatan tersebut adalah kegiatan pendidikan.
Pendidikan membutuhkan hukum sebagai landasannya, agar dalam
penyelenggaraannya, pendidikan mempunyai dasar yang diakui oleh negara dan
seluruh masyarakat didalam negara tersebut untuk sehingga kemudian pendidikan
baik dalam proses maupun hasilnya memberikan Manfaat, Kepastian dan Keadilan
sesuai dengan asas hukum itu sendiri.
b. Isu
Implementasi
Memberikan
kepastian adalah salah satu asas hukum dan juga salah satu tujuan mengapa hukum
dijadikan sebagai landasan dalam pendidikan, yakni untuk memastikan bahwa
kebijakan apa yang telah ditetapkan mengenai pendidikan benar-benar dilaksanakan
oleh penyelenggara pendidikan, dalam hal ini adalah pemerintah. permasalahan
yang paling mendasar dan paling sering timbul mengenai landasan hukum justru
pada pelaksanaan peraturan yang telah ditetapkan.
Salah satunya adalah mengenai masalah
pembiayaan pendidikan. Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 (hasil amandemen, perubahan
keempat) menyatakan bahwa “Negara memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Secara jelas dalam pasal
tersebut dinyatakan bahwa persoalan pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab
pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah melalui Kementerian
Pendidikan Nasional (sekarang berubah kembali menjadi Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan) juga sering mensosialisaskan pendidikan gratis diberbagai media
baik media cetak maupun media elektronik, jadi seharusnya uang yang dikeluarkan
orang tua untuk pendidikan anak-anak mereka hanyalah untuk membeli perlengkapan
sekolah saja, namun pada kenyataannya sampai sekarang masih kita jumpai adanya
uang BP3, uang komite sekolah dan sebutan lainnya yang harus ditanggung oleh
peserta didik dengan alasan bahwa anggaran yang pendidikan yang diterima
sekolah tidak cukup untuk membiayai kebutuhan yang ada.,sebuah ironi untuk semua
iklan dari pemerintah mengenai pendidikan gratis.
c. Analisis
Solusi
Walaupun
Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan angka 20% sebagai anggaran pendidikan dalam
APBD (dengan APBD) akan tetapi sampai saat ini penggunaan dana untuk pendidikan
belumlah sampai pada angka 20% tersebut, karena angka 20% tersebut hanyalah kesepakatan
politik para politikus yang berkenaan dengan isu kebijakan pendidikan nasional
(Riant Nugroho, 2008).
Untuk mentaktisi hal
diatas, maka yang perlu dilakukan adalah adanya sebuah konsep manajemen
keuangan terhadap anggaran pendidikan yang ada terkait prinsip keefektifan dan
efesiensi anggaran yang ada. Untuk itu baik pemerintah pusat, pemerintah daerah
sampai pada pihak sekolah sebagai ujung dari pengelola anggaran pendidikan
harus mempunya daftar skala prioritas kebutuhan dalam melaksanakan proses
pendidikan.
Dengan cara yang demikian, maka dana
anggaran yang ada dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin sehingga akan
meminimalisir munculya praktek-praktek pemungutan biaya terhadap peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar