Daftar Blog Saya

Rabu, 09 Mei 2012

LandasanYuridis Pendidikan



a.      
Konsep Dasar
Kata Yuridis atau Hukum berarti aturan baku yang sudah disepakati untuk ditaati dan mengandung konsekuensi jika dilanggar, yakni mendapatkan sanksi sesuai dengan yang telah disepakati pula. Kebutuhan akan adanya hukum di suatu masyarakat adalah untuk menciptakan Manfaat, Kepastian dan Keadilan yang kemudian dikenal sebagai asas dalam ilmu hukum.
      Made Pidarta (2009;43) menjelaskan landasan hukum sebagai peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, dalam hal ini kegiatan tersebut adalah kegiatan pendidikan. Pendidikan membutuhkan hukum sebagai landasannya, agar dalam penyelenggaraannya, pendidikan mempunyai dasar yang diakui oleh negara dan seluruh masyarakat didalam negara tersebut untuk sehingga kemudian pendidikan baik dalam proses maupun hasilnya memberikan Manfaat, Kepastian dan Keadilan sesuai dengan asas hukum itu sendiri.
b.      Isu Implementasi
Memberikan kepastian adalah salah satu asas hukum dan juga salah satu tujuan mengapa hukum dijadikan sebagai landasan dalam pendidikan, yakni untuk memastikan bahwa kebijakan apa yang telah ditetapkan mengenai pendidikan benar-benar dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan, dalam hal ini adalah pemerintah. permasalahan yang paling mendasar dan paling sering timbul mengenai landasan hukum justru pada pelaksanaan peraturan yang telah ditetapkan.
      Salah satunya adalah mengenai masalah pembiayaan pendidikan. Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 (hasil amandemen, perubahan keempat) menyatakan bahwa “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”
      Secara jelas dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa persoalan pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang berubah kembali menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) juga sering mensosialisaskan pendidikan gratis diberbagai media baik media cetak maupun media elektronik, jadi seharusnya uang yang dikeluarkan orang tua untuk pendidikan anak-anak mereka hanyalah untuk membeli perlengkapan sekolah saja, namun pada kenyataannya sampai sekarang masih kita jumpai adanya uang BP3, uang komite sekolah dan sebutan lainnya yang harus ditanggung oleh peserta didik dengan alasan bahwa anggaran yang pendidikan yang diterima sekolah tidak cukup untuk membiayai kebutuhan yang ada.,sebuah ironi untuk semua iklan dari pemerintah mengenai pendidikan gratis.
c.       Analisis Solusi
Walaupun Dewan Perwakilan Rakyat telah memutuskan angka 20% sebagai anggaran pendidikan dalam APBD (dengan APBD) akan tetapi sampai saat ini penggunaan dana untuk pendidikan belumlah sampai pada angka 20% tersebut, karena angka 20% tersebut hanyalah kesepakatan politik para politikus yang berkenaan dengan isu kebijakan pendidikan nasional (Riant Nugroho, 2008).
      Untuk mentaktisi hal diatas, maka yang perlu dilakukan adalah adanya sebuah konsep manajemen keuangan terhadap anggaran pendidikan yang ada terkait prinsip keefektifan dan efesiensi anggaran yang ada. Untuk itu baik pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai pada pihak sekolah sebagai ujung dari pengelola anggaran pendidikan harus mempunya daftar skala prioritas kebutuhan dalam melaksanakan proses pendidikan.
      Dengan cara yang demikian, maka dana anggaran yang ada dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin sehingga akan meminimalisir munculya praktek-praktek pemungutan biaya terhadap peserta didik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar