Daftar Blog Saya

Senin, 14 November 2011

Landasan Hukum Pendidikan


      Kata landasan berarti melandasi, mendasari atau titik tolak. Sementara kata yuridis atau hukum dapat dipandag sebagai aturan baku yang patut di taati. Aturan baku yang sudah disepakati untuk ditaati mengandung konsekuensi jika dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan yang telah disepakati pula. Landasan hukum seorang mengajar misalnya, adalah Surat Keputusan tentang pengangkatannya menjadi guru beserta hak-haknya. Surat Keputusan itu merupakan titik tolak untuk ia bisa melaksanakan pekerjaan guru. Berdasarkan uraian tersebut, kita dapat mengartikan landasan hukum atau landasan yuridis sebagai peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan kegiatan tertentu.
      Landasan yuridis pendidikan Indonesia adalah seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan Indonesia. Adapun perangkat aturan yang menjadi landasan yuridis pendidikan di Indonesia antara lain:
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang-Undang
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Keputusan Menteri
7.      Instruksi Menteri