a. Konsep Dasar
Dalam
pendidikan, faktor ekonomi bukanlah penentu utama dalam pencapaian tujuan
pendidikan, akan tetapi factor ekonomi juga memegang peranan yang cukup
signifikan dalam menetukan keberhasilan pendidikan.
Ekonomi sebagai landasan dalam pendidikan
adalah bahwa dalam prosesnya, pendidikan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi
untuk mencapai tujuan dari pendidikan tersebut. Dan salah satu isi dalam
penggunaan ekonomi sebagai landasan pendidikan terkait dengan konsep pembiayaan
pendidikan. Akar dari persoalan diatas adalah masalah pembiayaan pendidikan.
Menurut Nanang Fattah (dalam Mulyono,
2010) pembiayaan pendidikan merupakan jumlah uang yang dihasilkan untuk
berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencakup gaji guru,
peningkatan professional guru, pengadaan sarana ruang belajar, perbaikan ruang,
pengadaan peralatan/ mobil, pengadaan alat-alat dan buku pelajaran, alat tulis
kantor, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan pengelolaan pendidikan dan supervisi
pendidikan.
b. Isu
Implementasi
Salah
satu konsep pembiayaan pendidikan yang diterapkan di Indonesia adalah melalui Dana
Bantuan Operasional Siswa atau lebih dikenal dengan nama Dana Program BOS. Dana
Program BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya
nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar (Buku Panduan BOS).
Program BOS bertujuan untuk membebaskan biaya
pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain,
sehingga dengan adanya program BOS diharapkan siswa dapat memperoleh layanan
pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam usaha penuntasan wajib
belajar sembilan tahun, jadi sasaran program BOS adalah semua sekolah baik
negeri maupun swasta diseluruh provinsi di Indonesia
c. Analisis
Solusi
Penerapan
program BOS oleh pemerintah sebagai bantuan dalam penyelenggaraan pendidikan adalah
langkah yang tepat sebagai salah satu bentuk pembiayaan Negara terhadap
pendidikan.
Salah
satu resiko dari pengadaan program BOS adalah kemungkinan peyelewengan dana
tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah dan
masyarakat harus secara proaktif dalam mengawal pelaksanaannya program BOS
sehingga bisa sampai kepada siswa sebagai tujuan penyelenggaraan program dana
Program BOS.
Pemerintah daerah bersama otoritas yang
ada padanya dapat menyusun peraturan daerah mengenai program BOS mengenai
detail penyaluran dana Program BOS tersebut sehingga sekolah bisa tahu dengan pasti
mana saja keperluan yang boleh dibiayai dengan menggunakan dana Program BOS dan
mana keperluan yang tidak boleh.
Memang sudah ada petunjuk teknis dan
petunjuk pelaksanaan (JUKLAK dan JUKNIS) yang dibuat oleh pemerintah pusat akan
tetapi petunjuk tersebut masihlah bersifat umum. Olehnya itu ada baiknya memang
ada sebuah regulasi yang dibuat oleh daerah dalam mengatur penggunaan dana
Program BOS secara lebih rinci termasuk yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan yang dilakukan pihak sekolah, baik itu berupa sanksi
administrative, pemberhentian penyaluran atau bahkaan jika pelanggaran sudah
masuk ke wilayah hukum harus ditangani secara hukum pula.
Mulyono (2010;220) menjelaskan ada 3
jenis sanksi yang bisa diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan
terhadap penggunaan dana Program Bantuan Operasional Sekolah, yakni:
1) Penerapan
sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian,
penurunan pangkat dan mutasi kerja)
2) Penerapan
tuntutan kebendaharaan dang anti rugi, yaitu pengembalian dana Program BOS yag
terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas Negara
3) Penerapan
proses hukum, yaitu mulai proses penyelididikan, penyidikan, dan proses
peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana
Program BOS
Sedangkan upaya aktif yang dapat
dilakukan masyarakat adaalah dengan turut serta dalam pengawasan penggunaan
dana Program BOS bagi secara individual maupun dalam bentuk lembaga swadaya
masyarakat (LSM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar