Daftar Blog Saya

Rabu, 09 Mei 2012

Landasan Ekonomis Pendidikan



a.      
Konsep Dasar
Dalam pendidikan, faktor ekonomi bukanlah penentu utama dalam pencapaian tujuan pendidikan, akan tetapi factor ekonomi juga memegang peranan yang cukup signifikan dalam menetukan keberhasilan pendidikan.
      Ekonomi sebagai landasan dalam pendidikan adalah bahwa dalam prosesnya, pendidikan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi untuk mencapai tujuan dari pendidikan tersebut. Dan salah satu isi dalam penggunaan ekonomi sebagai landasan pendidikan terkait dengan konsep pembiayaan pendidikan. Akar dari persoalan diatas adalah masalah pembiayaan pendidikan. Menurut Nanang Fattah (dalam Mulyono, 2010) pembiayaan pendidikan merupakan jumlah uang yang dihasilkan untuk berbagai keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencakup gaji guru, peningkatan professional guru, pengadaan sarana ruang belajar, perbaikan ruang, pengadaan peralatan/ mobil, pengadaan alat-alat dan buku pelajaran, alat tulis kantor, kegiatan ekstrakurikuler, kegiatan pengelolaan pendidikan dan supervisi pendidikan.


b.      Isu Implementasi
Salah satu konsep pembiayaan pendidikan yang diterapkan di Indonesia adalah melalui Dana Bantuan Operasional Siswa atau lebih dikenal dengan nama Dana Program BOS. Dana Program BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar (Buku Panduan BOS).
      Program BOS bertujuan untuk membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan bagi siswa lain, sehingga dengan adanya program BOS diharapkan siswa dapat memperoleh layanan pendidikan dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam usaha penuntasan wajib belajar sembilan tahun, jadi sasaran program BOS adalah semua sekolah baik negeri maupun swasta diseluruh provinsi di Indonesia
c.       Analisis Solusi
Penerapan program BOS oleh pemerintah sebagai bantuan dalam penyelenggaraan pendidikan adalah langkah yang tepat sebagai salah satu bentuk pembiayaan Negara terhadap pendidikan.
       Salah satu resiko dari pengadaan program BOS adalah kemungkinan peyelewengan dana tersebut oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah dan masyarakat harus secara proaktif dalam mengawal pelaksanaannya program BOS sehingga bisa sampai kepada siswa sebagai tujuan penyelenggaraan program dana Program BOS.
      Pemerintah daerah bersama otoritas yang ada padanya dapat menyusun peraturan daerah mengenai program BOS mengenai detail penyaluran dana Program BOS tersebut sehingga sekolah bisa tahu dengan pasti mana saja keperluan yang boleh dibiayai dengan menggunakan dana Program BOS dan mana keperluan yang tidak boleh.
      Memang sudah ada petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (JUKLAK dan JUKNIS) yang dibuat oleh pemerintah pusat akan tetapi petunjuk tersebut masihlah bersifat umum. Olehnya itu ada baiknya memang ada sebuah regulasi yang dibuat oleh daerah dalam mengatur penggunaan dana Program BOS secara lebih rinci termasuk yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan yang dilakukan pihak sekolah, baik itu berupa sanksi administrative, pemberhentian penyaluran atau bahkaan jika pelanggaran sudah masuk ke wilayah hukum harus ditangani secara hukum pula.
      Mulyono (2010;220) menjelaskan ada 3 jenis sanksi yang bisa diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan penyelewengan terhadap penggunaan dana Program Bantuan Operasional Sekolah, yakni:
1)      Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat dan mutasi kerja)
2)      Penerapan tuntutan kebendaharaan dang anti rugi, yaitu pengembalian dana Program BOS yag terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas Negara
3)      Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelididikan, penyidikan, dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana Program BOS
      Sedangkan upaya aktif yang dapat dilakukan masyarakat adaalah dengan turut serta dalam pengawasan penggunaan dana Program BOS bagi secara individual maupun dalam bentuk lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar